Cyberbullying
Cyberbullying sangat berdampak bagi kehidupan kita! Banyak orang yang sudah menjadi korban dari cyberbullying. Sebelum itu, tahukah kamu apa itu cyberbullying ? Nah, pada artikel ini kami akan membahas informasi tentang cyberbullying.
Menurut Immanuel Kant (filsuf asal Jerman) Cyberbullying ist eine verwerfliche Handlung, weil es Menschen lediglich als Mittel zum vergnügen behandelt, was eine andere Bedeutung hat, nämlich die Beleidigung von Menschen in der digitalen welt, yang memiliki arti dalam bahasa indonesia yaitu: cyberbullying adalah tindakan yang salah karena memperlakukan manusia hanya sebagai alat untuk kesenangan yang memiliki arti lain yaitu menghina orang di dunia digital.
Cyberbullying memiliki beberapa jenis :
- Bully out atau bully post “flaming” → penyebaran konten menyakitkan, penghinaan atau fitnah melalui postingan di media sosial seperti menulis komentar negatif tentang penampilan atau membuat postingan khusus untuk mengejek dll.
- spam hina “harassment” → mengirim pesan yang mengandung kata kasar, ancaman atau penghinaan secara berulang.
- leak foto atau video “denigration” → menyebarkan foto atau video pribadi seseorang tanpa izin, baik yang bersifat memalukan atau dirancang untuk merusak nama baik.
- Exclude online atau Gak masukin Grup “Exclusion” → Mengucilkan seseorang dengan cara tidak menyertakannya dalam sebuah group, membuat grup khusus untuk membicarakan orang tersebut dengan cara negatif.
- Pura-pura jadi orang lain “impersonation” ⇒ Menyamar sebagai orang lain (membuat
akun palsu)untuk mempermalukan atau merugikan korban.
- Body Shaming “Meking” ⇒ Menyerang penampilan fisik seseorang melalui media digital.
- Rumor digital “hoax” ⇒ Menyebarkan Gosip tidak benar tentang seseorang melalui platform digital dengan)tujuan merusak reputasinya.
Cyber bullying juga bersangkutan dengan pasal dalam UU ITE antara lain =
- Pasal 27 ayat (3)
↳ melarang penyebaran informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
- Pasal 29
↳ melarang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut – nakuti secara pribadi.
- pasal 45
↳ mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran pasal 27 & pasal 29 , dengan ancaman penjara atau denda.
Seperti kasus yang menimpa timothy anugrah saputra pada tahun 2025 lalu. Berikut adalah kronologi singkat dari kasus tersebut.
Sebelum 15 Oktober, Mahasiswa Sosiologi Unud Semester VII mengalami ejekan berulang di grup WhatsApp kampus. Pada tanggal 15 Okt, Ditemukan terjatuh dari gedung FISIP, dinyatakan meninggal pukul 13.03 WITA akibat cedera serius. Pasca kematiannya karena berempati yang mengejeknya di grup whatsApp. Pada tanggal 17 Oktober, Unud mengkonfirmasi kasus, 6 pelaku dipecat dari dipecat dan mendapat sanksi akademik.
Selanjutnya, kampus buka layanan konseling dan lakukan investigasi, kasus jadi sorotan nasional tentang bahasa bullying.
Dari kasus tersebut kita tahu dampaknya sangat banyak, seperti :
- Membuat hati selalu gelisah , bagaikan terjebak dalam lorong kegelapan tanpa ujung
- Menghancurkan cermin citra diri yang sudah terbentuk .
- Menggoyahkan ketenangan batin hingga sulit tidur dan nafsu makan pun sirna lenyap .
- Tekanan emosional menggerus kesehatan secara perlahan.
- Merusak tali silaturahmi yang dulu hangat.
Menghadapi Cyberbullying Seperti berlayar di tengah badai.
Ombak kata-kata yang menusuk hendak menggoyahkan kapal kita, tapi dengan kompas dan tali tambatan yang tepat, kita pasti bisa sampai di pelabuhan, begini cara kita mengarungi ombaknya. Menghadapi Cyberbullying juga seperti berjalan ditengah badai pasir yang menghalangi pandangan, tapi dengan langkah – langkah yang jelas, kita bisa menemukan jalan keluar dan kembali ke hamparan tanah yang aman
Beginilah cara kita menghadapi rintangannya
- Jangan terjebak jarak balasan atau emosi terbakar ⇒ pelaku adalah pemburu yang incar perhatian dan buka emosi. Jika kita tetap stabil, mereka akan surut sendirinya
- Rekam setiap jejak kejahatan dengan teliti⇒ Tangkap layar kalimat menusuk, komentar merendahkan, atau komen merusak. Bukti ini adalah mata rantai yang akan mengikat pelaku
- Pasang tembok penghalang dan laporkan ke penjaga benteng ⇒ Gunakan fitur pagar besi untuk tutup kontak dengan energi gelap. Laporkan agar kontenhilang dan pelaku mendapat teguran
- Buka hati dan cerita ke landasan kehidupan ⇒ Ceritakan kepada keluarga, teman, atau guru. Jangan tenggelam sendirian – kapal hidup kita tetap terapung dengan mereka
- Tutup rapat celah masuk informasi diri ⇒ perbarui kunci perlindungan akun, jangan sembarangan buka diri, dan waspadai undangan dari kontak tak dikenal
- Minta bimbingan pelindung jiwa jika berat ⇒ Jika beban menekan dan hati bergelombang, cari konselor atau ahli jiwa – mereka adalah pemandu dengan obor di jalan gelap.
Sumber : Unicef, Wikipedia,Google,Tiktok,Halodoc,Unisri, Alodokter, Twitter
