Karya Literasi

u3-WhatsApp-Image-2026-03-28-at-01.48.46
Karya Literasi
smpn26batam smpn26batam

URGENSI PENDIDIKAN MORAL DALAM MENANGKAL KASUS CIBERBULYING

Urgensi Pendidikan Moral dalam Menangkal Kasus Cyberbullying
Faktanya, Cyberbullying di Indonesia meningkat sangat pesat dengan laporan harian mencapai 25 kasus, menjadikan Indonesia salah satu negara teratas dalam perundungan siber di Asia. Pelaku sering kali adalah remaja atau mahasiswa, dengan >50% kasus melibatkan makian di media sosial.
Pendidikan moral sangat penting untuk menangkal kasus Cyberbullying.
Sebelum itu, mari kita mendalami apa itu Cyberbullying.
Cyberbullying adalah tindakan bullying atau menyakiti hati seseorang yang dilakukan di media internet seperti media sosial, pesan atau SMS,dan game online.
Penyebab dari Cyberbullying yaitu anonimitas di balik layar, membuat pelaku merasa tidak terlihat, kurang pemahaman atas tindakan mereka dan masalah pribadi seperti emosi negatif,
kurang percaya diri, mencari kekuasaan dan popularitas, dan kurangnya pengawasan.
Jenis- jenis dari Cyber Bullying yaitu
Denigration (Fitnah) = Menyebarkan berita palsu (hoax), rumor atau memposting foto atau video yang memalukan.
Impersonation (Peniruan Identitas) = Membajak akun atau membuat akun palsu dengan nama korban atau mengirim pesan jahat.
Outing and Trickery (Penyebaran Rahasia) = Menyebarkan info pribadi, foto
atau video rahasia seorang ke publik tanpa izin.
Cyberstalking = Melakukan intimidasi atau ancaman terus-menerus secara daring hingga menimbulkan rasa takut yang mendalam.

Lalu, apakah dampak dari Cyberbullying?
Cyberbullying memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi korbannya. Ada dampak psikologi dan emosional, dampak fisik, dan dampak sosial
Dampak Psikologi dan Emosional:
Kesehatan mental, perasaan negatif, harga diri rendah dan resiko ekstrim
Dampak Fisik :
Keluhan psikosomatik dan gangguan tidur
Dampak Sosial
Perubahan perilaku,dampak akademik atau kinerja,prestasi menurun dan
masalah di sekolah.
Selain dampak negatif Cyberbullying, ia ternyata memiliki tujuan yaitu
Menyakiti korban.
Mempermalukan korban.
Mengontrol.
Merendahkan korban secara berulang melalui teknologi digital.
Sering kali karena motif balas dendam, rasa iri, atau sekadar iseng, dengan pelaku ingin mendapatkan kepuasan atau kekuasaan.
Sementara korban menderita dampak emosional, psikologis, bahkan fisik serius.

Melakukan Cyberbullying di Indonesia juga mendapat pasal lho, berupa
Pasal 29 UU ITE:
Melarang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
Pasal 45 ayat (3) & (4) dan Pasal 45B UU ITE:
Mengatur sanksi pidana bagi pelaku penghinaan, pencemaran nama baik, atau ancaman di media elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4-6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Dan, apakah Pendidikan Moral dapat menangkal kasus Cyberbullying? Jawabannya, Tentu Bisa. Yaitu dengan :
Menumbuhkan Empati Digital.
Pendidikan moral melatih siswa untuk memahami dan mengerti dampak dari tindakan mereka terhadap orang lain. Dalam konteks digital, ini membantu individu menyadari bahwa di balik layar ada manusia nyata yang bisa merasakan sakit hati akibat komentar atau unggahan negatif.
Mengatasi Pelepasan Moral (Moral Disengagement).
Banyak pelaku cyberbullying merasa bebas mem-bully karena tidak berhadapan langsung dengan korban,sehingga mereka mengalami “pelepasan moral” atau merasa tidak bersalah. Pendidikan karakter dan moral memperkuat integritas agar seseorang tetap memegang nilai-nilai kesantunan meskipun sedang berada di dunia maya yang anonim.
Pengendalian Emosi dan Manajemen Konflik
Siswa diajarkan cara mengelola amarah dan menyelesaikan masalah tanpa kekerasan. Hal ini mencegah seseorang melampiaskan kekesalan melalui media sosial dalam bentuk perundungan.
Pembentukan Budaya Sekolah yang Positif
Pendidikan moral yang diintegrasikan ke dalam kebijakan sekolah menciptakan lingkungan yang ramah anak dan bebas kekerasan.

Jadi intinya, dalam Cyberbullying sangat berbahaya bagi kehidupan seluruh masyarakat di dunia. Bagi sebagian orang, mereka menganggap Cyberbullying hanya tulisan dan tindakan yang dirasa menyenangkan. Tetapi, ada seseorang yang merasa hidupnya hancur akibat tindakan mereka yang sangat berbahaya. Oleh karena itu kita harus meningkatkan literasi dan menanamkan pendidikan moral sebagai fondasi utama untuk mencegah Cyberbullying.

Sumber : Unicef, Wikipedia,Google,Tiktok,Halodoc,Unisri, Alodokter, Twitter

Read More »
u3-WhatsApp-Image-2026-03-28-at-01.48.45
Karya Literasi
smpn26batam smpn26batam

DAMPAK SIBERBULLYING BAGI KEHIDUPAN

Cyberbullying

Cyberbullying sangat berdampak bagi kehidupan kita! Banyak orang yang sudah menjadi korban dari cyberbullying. Sebelum itu, tahukah kamu apa itu cyberbullying ? Nah, pada artikel ini kami akan membahas informasi tentang cyberbullying.
Menurut Immanuel Kant (filsuf asal Jerman) Cyberbullying ist eine verwerfliche Handlung, weil es Menschen lediglich als Mittel zum vergnügen behandelt, was eine andere Bedeutung hat, nämlich die Beleidigung von Menschen in der digitalen welt, yang memiliki arti dalam bahasa indonesia yaitu: cyberbullying adalah tindakan yang salah karena memperlakukan manusia hanya sebagai alat untuk kesenangan yang memiliki arti lain yaitu menghina orang di dunia digital.
Cyberbullying memiliki beberapa jenis :

Bully out atau bully post “flaming” → penyebaran konten menyakitkan, penghinaan atau fitnah melalui postingan di media sosial seperti menulis komentar negatif tentang penampilan atau membuat postingan khusus untuk mengejek dll.
spam hina “harassment” → mengirim pesan yang mengandung kata kasar, ancaman atau penghinaan secara berulang.
leak foto atau video “denigration” → menyebarkan foto atau video pribadi seseorang tanpa izin, baik yang bersifat memalukan atau dirancang untuk merusak nama baik.
Exclude online atau Gak masukin Grup “Exclusion” → Mengucilkan seseorang dengan cara tidak menyertakannya dalam sebuah group, membuat grup khusus untuk membicarakan orang tersebut dengan cara negatif.
Pura-pura jadi orang lain “impersonation” ⇒ Menyamar sebagai orang lain (membuat
akun palsu)untuk mempermalukan atau merugikan korban.
Body Shaming “Meking” ⇒ Menyerang penampilan fisik seseorang melalui media digital.
Rumor digital “hoax” ⇒ Menyebarkan Gosip tidak benar tentang seseorang melalui platform digital dengan)tujuan merusak reputasinya.

Cyber bullying juga bersangkutan dengan pasal dalam UU ITE antara lain =
Pasal 27 ayat (3)
↳ melarang penyebaran informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal 29
↳ melarang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut – nakuti secara pribadi.
pasal 45
↳ mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran pasal 27 & pasal 29 , dengan ancaman penjara atau denda.

Seperti kasus yang menimpa timothy anugrah saputra pada tahun 2025 lalu. Berikut adalah kronologi singkat dari kasus tersebut.

Sebelum 15 Oktober, Mahasiswa Sosiologi Unud Semester VII mengalami ejekan berulang di grup WhatsApp kampus. Pada tanggal 15 Okt, Ditemukan terjatuh dari gedung FISIP, dinyatakan meninggal pukul 13.03 WITA akibat cedera serius. Pasca kematiannya karena berempati yang mengejeknya di grup whatsApp. Pada tanggal 17 Oktober, Unud mengkonfirmasi kasus, 6 pelaku dipecat dari dipecat dan mendapat sanksi akademik.

Selanjutnya, kampus buka layanan konseling dan lakukan investigasi, kasus jadi sorotan nasional tentang bahasa bullying.
Dari kasus tersebut kita tahu dampaknya sangat banyak, seperti :
Membuat hati selalu gelisah , bagaikan terjebak dalam lorong kegelapan tanpa ujung
Menghancurkan cermin citra diri yang sudah terbentuk .
Menggoyahkan ketenangan batin hingga sulit tidur dan nafsu makan pun sirna lenyap .
Tekanan emosional menggerus kesehatan secara perlahan.
Merusak tali silaturahmi yang dulu hangat.

Menghadapi Cyberbullying Seperti berlayar di tengah badai.
Ombak kata-kata yang menusuk hendak menggoyahkan kapal kita, tapi dengan kompas dan tali tambatan yang tepat, kita pasti bisa sampai di pelabuhan, begini cara kita mengarungi ombaknya. Menghadapi Cyberbullying juga seperti berjalan ditengah badai pasir yang menghalangi pandangan, tapi dengan langkah – langkah yang jelas, kita bisa menemukan jalan keluar dan kembali ke hamparan tanah yang aman
Beginilah cara kita menghadapi rintangannya

Jangan terjebak jarak balasan atau emosi terbakar ⇒ pelaku adalah pemburu yang incar perhatian dan buka emosi. Jika kita tetap stabil, mereka akan surut sendirinya
Rekam setiap jejak kejahatan dengan teliti⇒ Tangkap layar kalimat menusuk, komentar merendahkan, atau komen merusak. Bukti ini adalah mata rantai yang akan mengikat pelaku
Pasang tembok penghalang dan laporkan ke penjaga benteng ⇒ Gunakan fitur pagar besi untuk tutup kontak dengan energi gelap. Laporkan agar kontenhilang dan pelaku mendapat teguran
Buka hati dan cerita ke landasan kehidupan ⇒ Ceritakan kepada keluarga, teman, atau guru. Jangan tenggelam sendirian – kapal hidup kita tetap terapung dengan mereka
Tutup rapat celah masuk informasi diri ⇒ perbarui kunci perlindungan akun, jangan sembarangan buka diri, dan waspadai undangan dari kontak tak dikenal
Minta bimbingan pelindung jiwa jika berat ⇒ Jika beban menekan dan hati bergelombang, cari konselor atau ahli jiwa – mereka adalah pemandu dengan obor di jalan gelap.

Sumber : Unicef, Wikipedia,Google,Tiktok,Halodoc,Unisri, Alodokter, Twitter

Read More »

Kegiatan Literasi

Program Literasi

Mengembangkan kebiasaan membaca buku cerita dan mengembangkan minat siswa terhadap seni bercerita, menulis cerpen, puisi, dan pantun. Memfasilitasi peserta didik dalam berbagai kegiatan literasi, seperti

Read More »

Prestasi Literasi