Urgensi Pendidikan Moral dalam Menangkal Kasus Cyberbullying
Faktanya, Cyberbullying di Indonesia meningkat sangat pesat dengan laporan harian mencapai 25 kasus, menjadikan Indonesia salah satu negara teratas dalam perundungan siber di Asia. Pelaku sering kali adalah remaja atau mahasiswa, dengan >50% kasus melibatkan makian di media sosial.
Pendidikan moral sangat penting untuk menangkal kasus Cyberbullying.
Sebelum itu, mari kita mendalami apa itu Cyberbullying.
- Cyberbullying adalah tindakan bullying atau menyakiti hati seseorang yang dilakukan di media internet seperti media sosial, pesan atau SMS,dan game online.
- Penyebab dari Cyberbullying yaitu anonimitas di balik layar, membuat pelaku merasa tidak terlihat, kurang pemahaman atas tindakan mereka dan masalah pribadi seperti emosi negatif,
kurang percaya diri, mencari kekuasaan dan popularitas, dan kurangnya pengawasan.
- Jenis- jenis dari Cyber Bullying yaitu
- Denigration (Fitnah) = Menyebarkan berita palsu (hoax), rumor atau memposting foto atau video yang memalukan.
- Impersonation (Peniruan Identitas) = Membajak akun atau membuat akun palsu dengan nama korban atau mengirim pesan jahat.
- Outing and Trickery (Penyebaran Rahasia) = Menyebarkan info pribadi, foto
- atau video rahasia seorang ke publik tanpa izin.
- Cyberstalking = Melakukan intimidasi atau ancaman terus-menerus secara daring hingga menimbulkan rasa takut yang mendalam.
Lalu, apakah dampak dari Cyberbullying?
Cyberbullying memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi korbannya. Ada dampak psikologi dan emosional, dampak fisik, dan dampak sosial
Dampak Psikologi dan Emosional:
- Kesehatan mental, perasaan negatif, harga diri rendah dan resiko ekstrim
Dampak Fisik :
- Keluhan psikosomatik dan gangguan tidur
Dampak Sosial
- Perubahan perilaku,dampak akademik atau kinerja,prestasi menurun dan
masalah di sekolah.
Selain dampak negatif Cyberbullying, ia ternyata memiliki tujuan yaitu
- Menyakiti korban.
- Mempermalukan korban.
- Mengontrol.
- Merendahkan korban secara berulang melalui teknologi digital.
Sering kali karena motif balas dendam, rasa iri, atau sekadar iseng, dengan pelaku ingin mendapatkan kepuasan atau kekuasaan.
Sementara korban menderita dampak emosional, psikologis, bahkan fisik serius.
Melakukan Cyberbullying di Indonesia juga mendapat pasal lho, berupa
- Pasal 29 UU ITE:
Melarang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
- Pasal 45 ayat (3) & (4) dan Pasal 45B UU ITE:
Mengatur sanksi pidana bagi pelaku penghinaan, pencemaran nama baik, atau ancaman di media elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4-6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Dan, apakah Pendidikan Moral dapat menangkal kasus Cyberbullying? Jawabannya, Tentu Bisa. Yaitu dengan :
- Menumbuhkan Empati Digital.
Pendidikan moral melatih siswa untuk memahami dan mengerti dampak dari tindakan mereka terhadap orang lain. Dalam konteks digital, ini membantu individu menyadari bahwa di balik layar ada manusia nyata yang bisa merasakan sakit hati akibat komentar atau unggahan negatif.
- Mengatasi Pelepasan Moral (Moral Disengagement).
Banyak pelaku cyberbullying merasa bebas mem-bully karena tidak berhadapan langsung dengan korban,sehingga mereka mengalami “pelepasan moral” atau merasa tidak bersalah. Pendidikan karakter dan moral memperkuat integritas agar seseorang tetap memegang nilai-nilai kesantunan meskipun sedang berada di dunia maya yang anonim.
- Pengendalian Emosi dan Manajemen Konflik
Siswa diajarkan cara mengelola amarah dan menyelesaikan masalah tanpa kekerasan. Hal ini mencegah seseorang melampiaskan kekesalan melalui media sosial dalam bentuk perundungan.
- Pembentukan Budaya Sekolah yang Positif
Pendidikan moral yang diintegrasikan ke dalam kebijakan sekolah menciptakan lingkungan yang ramah anak dan bebas kekerasan.
Jadi intinya, dalam Cyberbullying sangat berbahaya bagi kehidupan seluruh masyarakat di dunia. Bagi sebagian orang, mereka menganggap Cyberbullying hanya tulisan dan tindakan yang dirasa menyenangkan. Tetapi, ada seseorang yang merasa hidupnya hancur akibat tindakan mereka yang sangat berbahaya. Oleh karena itu kita harus meningkatkan literasi dan menanamkan pendidikan moral sebagai fondasi utama untuk mencegah Cyberbullying.
Sumber : Unicef, Wikipedia,Google,Tiktok,Halodoc,Unisri, Alodokter, Twitter
